Penundaan Pemilu Karena Wabah Virus COVID-19

Penundaan Pemilu Karena Wabah Virus COVID-19 – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah merekomendasikan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersiapkan penundaan pemilihan umum daerah 2020 di daerah-daerah di mana orang-orang telah dinyatakan positif menggunakan COVID-19.

Kepala Bawaslu Abhan mengatakan pada hari Selasa bahwa badan tersebut telah mengirim surat rekomendasi kepada KPU pada hari Senin, meminta komisi untuk mengidentifikasi daerah-daerah di mana “penundaan pemungutan suara”  dan pemilihan susulan mungkin dilakukan. https://americandreamdrivein.com/

Istilah pemilihan lanjutan (penundaan pemungutan suara) dan pemilihan susulan (pemungutan suara kembali), kata Abhan, diatur dalam UU No. 10/2016 tentang pemilihan kepala daerah. slotonline

Penundaan Pemilu Karena COVID-19

Dengan penundaan pemungutan suara, pemilihan yang sedang berlangsung dijadwalkan untuk tanggal kemudian setelah penyelenggara pemilu setuju untuk menghentikannya karena force majeure.

Dengan suara yang direstorasi, seluruh proses pemilihan dimulai kembali dari awal, juga karena alasan force majeure.

“Hukum tidak mengakui penundaan pemilihan. Oleh karena itu, penting bagi KPU untuk segera memetakan daerah-daerah di mana beberapa tahap pemilihan masih layak dan daerah-daerah yang benar-benar tidak dapat mengadakan pemilihan,” katanya.

Wilayah-wilayah yang telah diidentifikasi oleh badan tersebut sebagai COVID-19 zona merah adalah Bekasi, Depok, Cirebon, dan Purwakarta di Jawa Barat; Tangerang dan Tangerang Selatan di Banten; Surakarta di Jawa Tengah; Pontianak di Kalimantan Barat; Manado di Sulawesi Utara; Bali; dan Yogyakarta.

“KPU harus mengadakan diskusi dengan kementerian terkait untuk menanggapi dampak virus korona, serta mengeluarkan produk hukum sebagai pedoman bagi kami [Bawaslu] dan peserta pemilu,” kata Abhan.

Dia menambahkan bahwa Bawaslu juga merekomendasikan bahwa KPU menerapkan pedoman teknis untuk mekanisme untuk setiap tahap pemilu dengan komunikasi intensif antara pejabat dan pemilih.

Anggota Bawaslu M. Afifuddin mengatakan bahwa Bawaslu, KPU dan Dewan Etika Organisasi Pemilihan (DKPP) akan mengadakan pertemuan bersama dengan menteri urusan politik, hukum dan keamanan dan menteri dalam negeri pada hari Rabu untuk membahas masalah ini.

Arwani Thomafi, wakil ketua Komisi II DPR yang mengawasi urusan dalam negeri, setuju dengan rekomendasi Bawaslu, dengan mengatakan bahwa KPU harus segera mengidentifikasi daerah-daerah yang terkena penyakit tersebut dengan berkoordinasi dengan otoritas terkait.

“Keputusan untuk penundaan pemungutan suara atau pemungutan suara di beberapa daerah harus didasarkan pada kondisi obyektif di lapangan; dalam hal ini, pemetaan area yang terkena coronavirus, “kata politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Wakil Ketua Komisi II DPR Arif Wibowo mengatakan pemilihan kepala daerah 2020 tidak boleh ditunda sepenuhnya di semua daerah tetapi hanya di daerah-daerah yang terkena dampak serius.

Penundaan Pemilu Karena COVID-19

“Kita harus melihatnya kasus per kasus dan mengukurnya dengan alasan yang bertanggung jawab. Misalnya, kita dapat melihat indeks kerentanan pemilu suatu daerah untuk mengurangi konflik. Tidak perlu menunda pemilihan di daerah dengan indeks yang baik, “kata Arif, seorang politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia dari Partai Golkar mendesak KPU untuk tidak cepat menunda pemungutan suara: “Untuk saat ini, lanjutkan saja tahapan pemilihan yang telah berlangsung. Namun, KPU harus membatasi kegiatan yang melibatkan besar kelompok orang. “

Pada hari Selasa, Indonesia memiliki 172 kasus COVID-19 yang dikonfirmasi, termasuk di daerah-daerah yang dijadwalkan untuk mengadakan pemilihan regional 2020 pada bulan September, seperti Surakarta dan Semarang di Jawa Tengah dan Denpasar di Bali. Setidaknya lima telah meninggal karena penyakit ini, sementara sembilan telah pulih.

Dewan Perwakilan Rakyat dan kelompok masyarakat sipil telah meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mempertimbangkan menunda pemilihan regional yang dijadwalkan untuk bulan September dan mengubah metode kampanye politik dalam menanggapi pandemi coronavirus.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pada hari Senin bahwa KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kantor Menteri Urusan Politik, Hukum dan Keamanan, serta Kementerian Dalam Negeri harus membahas dengan para pemangku kepentingan kemungkinan untuk menunda pemilihan atau untuk menentukan hari pemungutan suara alternatif.

“Mungkin pemilihan dapat ditunda atau jadwal dapat dipertahankan tetapi hanya mekanisme tertentu yang diterapkan untuk menghindari penyebaran coronavirus,” kata Sufmi kepada wartawan, Senin.

Pilkada serentak 2020, dijadwalkan 23 September, bertujuan memilih 270 pemimpin daerah: sembilan gubernur, 224 bupati, dan 37 walikota.

Periode kampanye, yang biasanya melibatkan pertemuan para kandidat dan interaksi dengan banyak orang, dijadwalkan dimulai pada 11 Juli dan berakhir pada 19 September.

Sufmi mengatakan, KPU harus memberikan alternatif untuk metode kampanye politik konvensional – yang biasanya melibatkan demonstrasi publik yang besar dan dengan demikian akan meningkatkan risiko penyebaran virus secara luas – seperti kampanye melalui platform media sosial.

“Gagasan dan program dapat dijelaskan melalui media massa atau platform lain yang tidak memerlukan pertemuan tatap muka. Di era digital ini, kegiatan kampanye tanpa melibatkan banyak orang sangat mungkin,” katanya.

Pengawas pemilihan direktur Asosiasi untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan bahwa, meskipun hari pemungutan suara masih jauh, beberapa tahap yang melibatkan interaksi intensif antara pejabat dan pemilih saat ini sedang berlangsung, termasuk memperbarui data pemilih, verifikasi kandidat juga sebagai perekrutan dan pelatihan panitia pemungutan suara (PPS).

“Lebih baik menunda beberapa tahap pemilihan kepala daerah, yang memang bisa memengaruhi jadwal hari pemungutan suara, daripada berakhir dengan kekacauan,” katanya.

Titi melanjutkan dengan mengatakan bahwa KPU tidak boleh meremehkan pandemi karena negara-negara lain juga telah memutuskan atau telah mempertimbangkan untuk menunda pemilihan karena wabah koronavirus, seperti Inggris, yang telah menunda pemilihan lokal dan walikota dari Mei hingga tahun depan untuk. mengurangi dampak virus.

“Pemilihan untuk manusia, bukan manusia untuk pemilihan. [Itu] manusia pertama,” katanya, menambahkan bahwa KPU harus segera berkoordinasi dengan DPR, pemerintah dan pihak-pihak terkait lainnya untuk menyiapkan respon manajemen risiko yang komprehensif.

Pasal 120 UU 2015 tentang Pilkada menetapkan bahwa pemilu dapat ditunda jika terjadi gangguan, termasuk bencana nasional, yang akan mempengaruhi prosesnya.

“Undang-undang memungkinkan KPU untuk memutuskan masalah ini, dan saya tidak berpikir itu akan berdampak pada legitimasi pemilu. Kita tidak boleh mengambil risiko apa pun, ”katanya.

Pada hari Minggu, Indonesia telah mengkonfirmasi 117 COVID-19 kasus di seluruh negeri, termasuk di provinsi Jakarta, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, Bali, Sulawesi Utara, dan Kalimantan Barat.

Lima orang telah meninggal karena penyakit itu dan delapan telah pulih, menurut data pemerintah.

Komisioner KPU Viryan Azis bersumpah untuk mempertimbangkan penundaan pemilihan kepala daerah tetapi menambahkan bahwa tidak ada keputusan yang dibuat sampai saat ini.

“Salah satu opsi yang kami pertimbangkan adalah untuk menunda tahapan pemilihan atau menunda hari pemilihan itu sendiri,” kata Viryan, Senin.

Semua sembilan provinsi dan kabupaten yang akan mengadakan pemilihan lokal rentan terhadap gangguan, menurut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Badan tersebut mendesak para pemangku kepentingan untuk menyusun kebijakan dan strategi untuk menjaga ketertiban umum. Indeks yang dirilis oleh Bawaslu pada hari Selasa mengungkapkan bahwa sembilan provinsi dan 48 kabupaten sangat rentan terhadap gangguan dalam pemilihan regional 2020.