Pandemi Covid-19 Dijadikan Ajang Kampanye 2020

Pandemi Covid-19 Dijadikan Ajang Kampanye 2020 – Pemerintah melalui Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tetap bergeming bahwa pemilihan kepala daerah akan diselenggarakan pada 9 Desember 2020. Seperti kita ketahui bersama, awalnya Pilkada 2020 akan diselenggarakan pada 23 September untuk memilih 9 gubenur, 224 bupati, dan 37 walikota secara serentak. Sebelum Indonesia terkena pandemi COVID-19, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan serangkaian tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.

Namun akibat pandemi COVID-19 ini, KPU akhirnya mengeluarkan surat keputusan KPU Nomor: 179/PL.02-kpt/01/KPU/III/2020 yang antara lain mengatur penundaan beberapa tahapan Pilkada 2020, di antaranya pelantikan dan masa kerja Panitia Pemungutan Suara (PPS), verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dan pelaksanaan  pencocokan dan penelitian (coklit), serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. Penundaan beberapa tahapan pilkada di atas dapat menimbulkan berbagai dampak dalam penyelenggaraannya, baik yang sifatnya positif maupun negatif. Dampak positif misalnya, penundaan ini memberikan ruang bagi calon independen untuk menyiapkan persyaratan dukungan sebagai calon perseorangan. Partai politik juga bisa relatif mengalami relaksasi dalam melakukan proses rekrutmen calon kepala daerah. www.mustangcontracting.com

Masalahnya, dampak positif itu tidak terlalu signifikan mengingat tenggat waktu perubahan jadwal penyelenggaraan hanya bergerser tiga bulan, dari 23 September menjadi 9 Desember 2020. Perubahan jadwal ini dianggap dipaksakan mengingat kenaikan jumlah kasus positif COVID-19 belum melandai dan usai. Apalagi hingga hari ini belum ada kepastian kapan pandemi ini akan berakhir. Kesan adanya paksaan atas keluarnya Perppu Nomor 2 Tahun 2020 memang kelihatan. slot online indonesia

Pandemi Covid-19 Dijadikan Ajang Kampanye 2020

Meskipun pada Perppu tersebut terdapat pasal yang mengatur bahwa Pilkada 2020 dapat ditunda apabila situasi tidak memungkinkan, pasal ini justru dianggap sebagai sesuatu yang tidak pasti. Apalagi Perppu tersebut juga tidak mengatur persoalan anggaran dan apakah Perppu ini juga dapat menjadi dasar hukum bagi KPU untuk melakukan diskresi dalam menilai situasi pandemi COVID-19 di suatu wilayah dapat dianggap mengganggu penyelenggaraan pilkada. Pertanyaannya, apakah KPU memiliki kewenangan tersebut ataukah kewenangan itu ada pada instansi lain, misalnya Kementerian Kesehatan, sebagaimana yang berlaku pada UU tentang Kesehatan.

Kelonggaran pengaturan pada Perppu di atas bisa dianggap hal yang biasa, tetapi justru bisa menimbulkan persoalan baru. Persoalan itu bukan hanya soal ketidakpastian bagi penyelenggara karena tingkat kemungkinan penyelenggaraan Pilkada 2020 dibayang-bayangi oleh situasi pandemi COVID-19 yang waktunya tidak menentu, melainkan juga besarnya kemungkinan KPU akan kesulitan membuat aturan yang bisa menetapkan situasi sebuah wilayah atau status kesehatan suatu daerah.

Meskipun situasi pandemi COVID-19 bisa memicu situasi sulit bagi pengaturan Pilkada 2020, namun pilkada di tengah pandemi ini juga bisa mendorong para calon kepala daerah untuk mengurangi kampanye simbolik dan mobilisasi massa. Penggunaan aplikasi teknologi di dunia maya akan menggantikan metode kuno kampanye tatap muka dengan kerumunan massa dalam jumlah besar. Calon kepala daerah harus mulai terbiasa dengan cara ini. Pandemi COVID-19 ini bisa dijadikan sebagai momentum kebangkitan kampanye narasi yang dipenuhi dengan ide dan gagasan yang didialogkan secara santai dan nyaman.

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM) Choirul Anam mengingatkan para pejabat publik agar tidak memanfaatkan wabah Covid-19 menjadi ruang politik. “Ini peringatan bagi kita semua, terutama pejabat publik, tidak boleh memanfaatkan ruang kesusahan kita semua menjadi ruang politik untuk kepentingan-kepentingan di luar kepentingan kesehatan,” kata Anam melalui telekonferensi, Rabu (29/4/2020). Hal itu disampaikan terkait pemasangan wajah pejabat publik pada bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat terdampak pandemi Covid-19.

Salah satu kasus yang baru-baru ini terjadi adalah foto Bupati Klaten Sri Mulyani yang menempel di sebuah hand sanitizer bantuan dari Kementerian Sosial. Anam berpandangan bahwa hal tersebut tidak etis dan dapat menjurus kepada penyalahgunaan kewenangan. “Prinsip dasarnya itu tidak etis. Apapun sumber dananya, apakah ABPN, APBD, atau kantongnya sendiri, dalam konteks memasang foto pejabat dalam pemberian bantuan itu problem etika politiknya sangat serius,” ujarnya.

Daripada foto pribadi, ia berpandangan, pesan-pesan yang lebih universal untuk mencegah penyebaran virus corona dapat disematkan di bantuan tersebut. Misalnya, imbauan agar masyarakat tetap bekerja dan beribadah di rumah. Anam sekaligus menyoroti sejumlah isu terkait pembagian bantuan sosial yang dinilai belum maksimal. “Masih banyak catatan sebenarnya soal pemberian bantuan sosial, yang kurang tepat sasaran karena datanya kurang pas, terus juga belum maksimal karena memang kalau lihat angka dengan perbandingan penduduk juga memang berat,” tutur dia.

Diberitakan, Bupati Klaten Sri Mulyani mendapat sorotan karena terdapat foto dirinya yang menempel di sebuah hand sanitizer bantuan dari Kementerian Sosial. Hal itu berujung trending-nya tanda pagar (tagar) #BupatiKlatenMemalukan. Tak berselang lama, Sri Mulyani menyatakan permohonan maafnya karena terdapat kekeliruan di lapangan. Sri Mulyani menjelaskan, kekeliruan tersebut lantaran bantuan dari Kemensos jumlahnya tak sebanding dengan yang disalurkan Pemkab Klaten. “Di lapangan mungkin ditempelin semua. Kejadiannya seperti itu,” terang dia.

Adapun bantuan hand sanitizer dari Kemensos, kata dia, hanya 1.000 botol saja dan milik Pemkab Klaten mencapai puluhan ribu botol. Akibatnya, jelas Sri Mulyani, oleh petugas di lapangan kemungkinan ikut tertempel dengan stiker wajahnya semua. Tak hanya itu, Sri Mulyani juga menyebutkan, ada beberapa hand sanitizer berstiker gambar wajahnya turut dibagikan kepada internal PDI-P, yakni untuk pengurus anak cabang (PAC) di 26 kecamatan. “Ada beberapa (yang dibagikan), karena itu hanya 26 kecamatan saja. Untuk PAC,” papar dia.

Pandemi Covid-19 Dijadikan Ajang Kampanye 2020

 Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo mengingatkan agar mereka tidak mempolitisasi bantuan sosial (bansos), khususnya di masa pandemi Covid-19 ini. Dia menegaskan, bansos berasal dari uang rakyat

Hal tersebut dikatakan Bambang saat memberikan bantuan kepada para sopir taksi bersama Gerakan Keadilan Bangun Solidaritas (Gerak BS) dan Relawan 4 Pilar di Pesanggrahan, Bintaro, Jakarta Selatan.

“Pemimpin jangan justru mempolitisasi bantuan sosial yang sejatinya berasal dari uang rakyat,” kata Bambang  Rabu (13/5/2020).

Bambang menyinggung sejumlah kasus pendistribusian bansos di daerah yang kental akan nuansa politis.

Menurutnya, Bawaslu harus memberikan perhatian ekstra kepada para kepala daerah, terutama yang akan maju di pilkada serentak.

“Hal ini juga harus menjadi perhatian Bawaslu, yang juga sudah mengingatkan para kepala daerah yang akan maju di pilkada.”

“Agar jangan memanfaatkan bantuan sosial yang bersumber dari APBN maupun APBD demi kepentingan politik pribadinya,” tuturnya.

“Kecuali kalau bantuan tersebut memang berasal dari kocek yang bersangkutan,” lanjut Bambang.

Politikus Golkar itu meminta agar para pejabat publik lebih sensitif dengan situasi yang terjadi saat ini.

Bambang mengingatkan agar seluruh kerja-kerja dilakukan secara ikhlas dengan tidak memanfaatkan masa krisis demi kepentingan pribadi.

“Pandemi Covid-19 seharusnya membuka mata batin para pemimpin agar lebih dekat lagi kepada rakyat.”

“Sekaligus menjadi pembuktian seberapa kuat dan tangguhnya kepemimpinan mereka di tengah krisis multidimensi ini,” kata mantan Ketua DPR ini.

“Bukan justru menjadikan bencana dan kesengsaraan rakyat sebagai komoditas politik.”

“Memanfaatkan untuk keuntungan pribadi dengan berlindung di balik regulasi kebencanaan dan bantuan sosial,” pungkas Bambang.